Kadisdik Riau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Riau

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:35:23 WIB
Foto: Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau saat ini, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/5/2024).

PEKANBARU, Cintariau.com (CR) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Provinsi Riau saat ini, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 15 Mei 2024.

Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap TFT. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Kadisdik Riau ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Aggaran pada Sekretariat APBD Riau Periode 
Sep - Desember 2022," kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH.

Bambang Heripurwanto menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.

"Setelah diperiksa, TFT diduga melakukan Tindak pidana korupsi modus perjalanan fiktif dengan total Rp 2,3 miliar," jelas Bambang.

Saat itu kata Bambang, Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau Periode September - Desember 2022.

"Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, TFT kita bawa ke Rumah Tahanan Kelas IA Pekanbaru, dan ditahan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Terkini