Logo cintariau.com

Polda Riau Geledah Toko Diduga Jual Hasil PETI, Ratusan Gram Emas Disita

Polda Riau Geledah Toko Diduga Jual Hasil PETI, Ratusan Gram Emas Disita
Foto: detik.com

KAMPAR (CR) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ratusan gram emas yang diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) disita polisi.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Riau siang tadi. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus PETI di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir " kata Kombes Ade dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, Tim Subdit IV melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan ratusan rakit PETI.

Sementara itu, dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan ratusan gram emas dengan berbagai model serta peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

Bukan hanya emas, petugas juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, dan alat pengaduk emas atau tembikar.

Polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI serta satu buku pencatatan penjualan tahun 2025 hingga 2026. Penggeledahan dilakukan setelah tim mendapat surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," tuturnya, sebagaimana dilansir detik.com.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index