Rohil, Cintariau.com (CR) - Satu dari dua pelaku pencuri sarang walet terekam CCTV di Jln H Annas Ma'amun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir, Senin (20/5/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Inisial, SHD alias Roy alias Sisu (29), alamat M. Junction, Dusun Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, diringkus setelah aksinya mencuri sarang walet milik korban atau pelapor (korban) bernama Bayirma (43)) warga Jln H. Mat Ali Kepenghuluan Sungai Manasib, pada Senin (13/52024) Pukul 04.10 WIB terendus oleh polisi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk, MM membenarkan pengungkapan dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Iptu Yulanda memaparkan, peristiwa itu bermula, saat suami pelapor mengecek CCTV sarang burung walet miliknya. Di CCTV dilihat burung walet berterbangan, ingin mengetahui penyebab burung walet berterbangan lalu suami pelapor mengecek riwayat rekaman CCTV. Dari riwayat rekaman CCTV dilihat ada 2 (dua) orang memakai tutup wajah sedang mengambil sarang burung walet yang terdapat didalam gedung milik pelapor.
Selanjutnya suami pelapor mengecek gedung sarang walet, pintu gerbang sarang walet ditemukan dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). dan melaporkan kejadian tersebut Polsek Bangko Pusako.
Atas Dasar laporan polisi tersebut , Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awen Ruben, S.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta interogasi terhadap saksi-saksi didapat informasi bahwa 2 orang yang diduga pelaku pencurian sarang burung walet tersebut adalah SD alias Roy alias Sisu dan Pikal (DPO)," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dikampung lama Sei Menasib, selanjutnya unit reskrim menuju kampung lama dan dapat mengamankan saudara SD alias Roy alias Sisu, dilakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan Tersangka melakukan pencurian sarang burung walet tersebut bersama 1 orang rekannya yaitu saudara Pikal (DPO).
"Selanjutnya Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Barang bukti 1 pcs kunci gembok- merk Soligen warna kuning, 1 M3 Bahan bangunan kayu balok/kayu batang- tangkai sapu warna hijau dan putih, 1 buah logam besi behel serpihan engsel gembok. "Palaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana.," pungkasnya.