Hakim Pengadilan Tinggi Sumut Vonis 8 Bulan Penjara Pelaku Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Senin, 03 Juni 2024 | 20:14:24 WIB
Foto: foto ilustrasi palu hakim.

Medan, Cintariau.com (CR) - Berakhir sudah perkara Caleg (Calon Legislatif) dari Partai GERINDRA Kota Medan, Sumatera Utara, Netty Yuniaty Siregar yang melaporkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh para terpidana yang merugikan dirinya dan menguntungkan caleg lain.

Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh H.Heri Sutanto, SH., MH beserta anggota majelis hakim Lelywati, SH., MH dan Abner Situmorang, SH., MH pada hari Rabu, 29 Mei 2024 memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yaitu:

1. No. 1086/PID.SUS/2024/PT. MEDAN An. Adilla Syadzaly Barrah Hutasuhut

2. No. 1087/PID.SUS/2024/PT.MEDAN An. JUNAIDI MAHMUD

3. No. 1088/PID.SUS/2024/PT.MEDAN An.MUHAMMAD RACHWI RITONGA.

Masing-masing terpidana dalam kedudukannya sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana dalam perkara diatas telah terbukti sah dan meyakinkan  melakukan Tindak Pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara.

Sebagaimana dakwan alternatif pertama; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan pidana denda Rp. 25.000.000, - dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan (demikian sekilas kutipan putusannya) dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh H.Heri Sutanto, SH., MH ini menyebutkan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan pidana bagi terdakwa terlalu ringan.

Heri Sutanto, SH., MH, kepada cintariau.com,  Senin (3/6/2024) mengatakan, perbuatan terdakwa berdampak penilaian dan kepercayaan negatif terhadap penyelenggaraan pemilu, baik oleh masyarakat dan partai politik peserta pemilu serta berpotensi mempengaruhi penilaian pelaksaanaan demokrasi oleh dunia internasional.

Terkini