Logo cintariau.com

Polres Rokan Hilir Pres Release Kasus Pembunuhan Remaja di Kecamatan Palika

Polres Rokan Hilir Pres Release Kasus Pembunuhan Remaja di Kecamatan Palika
Foto: Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K, hadirkan tersangka pelaku pembunuhan saat gelar press release di Mapolres Rokan Hilir.(ft:ist).

Rohil, Cintariau.com (CR) -  Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) menggelar konferensi pers atau press release kasus pembunuhan dilaksanakan di Ruang Patriatama Polres Rokan Hilir di UjungTanjung, Jumat (25/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tersebutpun mendapat perhatian publik.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena pelaku, seorang pria berinisial M. Amar Khadafi alias Sulung (23), tega menghabisi adik kandungnya sendiri, bernama Rifka Fitria (16). Informasi yang diterima, peristiwa itu dipicu persoalan uang Rp 500 ribu yang akan digunakan untuk membeli narkoba.

Konferensi pers (press release) dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit I Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., beserta jajaran Satreskrim Polres Rohil dan para awak media.

“Hanya karena uang Rp 500 ribu, pelaku tega menghilangkan nyawa adik kandungnya sendiri. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Imam Syahroni.

Dikatakan, banyak kasus kejahatan berat yang berakar dari penyalahgunaan narkotika, maupun aktivitas ilegal lainnya, seperti perjudian.

"Berdasarkan hasil tes urine yang kita lakukan, pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba," kata AKBP Imam Syahroni.

Polres Rohil memaparkan, peristiwa tragis terjadi pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekira pukul 10.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Poros Sungai Siakap di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan segera dievakuasi ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun. Orangtua korban yang datang ke lokasi kemudian memastikan identitas korban adalah anak mereka.

Kronologis penangkapan dipaparkan, kurang dari 6 (enam) jam setelah penemuan jenazah, personel gabungan dari Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku di Jl. Poros PU, saat pelaku dalam perjalanan pulang dari kebun.

Dari pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan karena emosi setelah permintaan uang untuk membeli narkoba ditolak oleh korban. Pelaku gelap mata, kemudian mengambil sebilah parang dari sudut rumah dan menebas bagian leher korban sebanyak empat kali hingga korban tewas bersimbah darah.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian dengan keji memotong tangan korban menggunakan broti, dan mengambil uang dari tas korban, tanpa ada rasa penyesalan, lalu pelaku membuang senjata dan alat yang digunakan membunuh korban untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Atas peristiwa itu, pihak kepolisian Polres Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada para orangtua, untuk lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anaknya.

"Awasi aktivitas sehari-hari mereka. Jauhkan dari pengaruh narkotika serta pergaulan bebas," pesan tegas, AKBP Imam Syahroni.

Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba atau tindakan mencurigakan lainnya. Kapolres Rohil AKBP Imam Syahroni minta warga masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) di Wilkum Polres Rokan Hilir.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index