Logo cintariau.com

Babinsa Koramil 12/XIII Koto Kampar Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo

Babinsa Koramil 12/XIII Koto Kampar Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo
Foto: Babinsa Desa Koto Tuo Koramil 12/XIII Koto Kampar, Serda Yos Chandra, amankan diduga tersangka P. Amsoli (25).

XIII Koto Kampar, Cintariau.com (CR) - Seorang pria berinisial P. Amsoli (25) berhasil ditangkap aparat saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Dusun Langgai, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Babinsa Desa Koto Tuo Koramil 12/XIII Koto Kampar, Serda Yos Chandra, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kronologis Penangkapan
Awalnya, Babinsa tengah melakukan monitoring wilayah di Desa Koto Tuo. Sekitar pukul 16.30 WIB, warga melaporkan adanya seorang pria yang membawa sabu menuju Dusun Langgai.

Mendapat informasi itu, Serda Yos Chandra segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Babinsa melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 12/XIII Koto Kampar, Kapten Inf Sonilekson Sinulingga. Pelaku kemudian diamankan di Pos Security PT Padang Enam Utama sebelum diserahkan kepada pihak berwenang.

Identitas Pelaku

Nama: P. Amsoli
Tempat/Tanggal Lahir: Panji Mulia, 10 Oktober 2000
Umur: 25 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Desa Panji Mulia, Kecamatan Bukit, Aceh Tengah.

Barang bukti (BB) yang diamankan
dari tangan pelaku, oleh aparat, di antaranya:

1. Narkoba jenis sabu dengan total berat 5 gram (3 paket)
2. Satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam
3. Sebuah sangkur
4. Uang tunai Rp 100.000
5. Empat plastik kosong
6. KTP atas nama pelaku
7. Satu tas
8. Alat hisap sabu (bong)

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Babinsa Serda Yos Chandra, sementara pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Amiruddin)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index