Gendong 5 Kg Sabu, JPU Tuntut Jaringan Internasional 18 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2024 | 11:19:20 WIB
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kota Dumai.

Dumai, Cintariau.com (CR) - Terungkap di persidangan kalau terdakwa si pembawa/ gendong sabu sebanyak 5 Kg hanya di tuntut JPU ( Jaksa Penuntut Umum  ) 18 tahun penjara.

"Ya minggu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai menuntut terdakwa atas nama Rusdi Bin (Alm) Berhasan 18 Tahun kurungan penjara. Hal tersebut terungkap berdasarkan isi berkas tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Dumai Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Dum yang di bacakan oleh JPU bernama Andy Saputra Sinaga SH MH." kata salah seorang pemerhati jalan nya persidangan di Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.

Dimana dalam berkas tuntutan nya, JPU dari Kejari Dumai bernama Andi Sahputra Sinaga SH MH menurut pemerhati persidangan yang tidak di sebut nama nya itu menyatakan bahwa terdakwa Rusdi Bin (Alm.) Berhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram di ancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi Bin Berhasan berupa pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,

Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar sumber yang tidak di sebut namanya itu seakan mengulangi ucapan/ perkataan Andi dalam berkas tuntutan nya.

"Kalau sekiranya kurang yakin dengan apa yang sampaikan ini. Silakan buka dan baca dalam SIPP PN Dumai itu," terang sumber, Rabu (24/07/2024) tadi seraya berlalu meninggalkan kru LakiNews. Com di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai

Untuk sekedar di ketahui. Bahkan  bila mengacu pada kronologi mulai dari penangkapan hingga persidangan menurut salah satu sumber di pengadilan negeri Dumai seharusnya hukum bagi terdakwa Rusdi Bin Berhasan lebih berat karena narkotika jenis sabu yang dibawa terdakwa bersekitar 5 Kilo Gram.

Bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Oktober 2023, Terdakwa Rusdi sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Kalimantan Timur masuk ke Malaysia secara illegal, dan terdakwa tidak betah bekerja di Malaysia dan berkeinginan pulang ke Sampit, Kalimantan Tengah, namun datang seseorang membujuk dan mencegah terdakwa, yaitu bernama HASIM (DPO) agar terdakwa bertahan dulu hingga sampai Desember 2023.

Bila terdakwa sabar dan pulang Desember 2023 HASIM menjanjikan akan memberi ongkos dan modal pada terdakwa  nantinya di Sampit, tetapi dengan permintaan HASIM, agar Terdakwa bersedia membawa “bahan” (paket shabu) ke Jawa Timur. Dan terdakwa pun menyetujui membawakan paket shabu tersebut.

Bahwa Terdakwa ingin pulang ke Sampit pada tanggal 4 Januari 2024 lalu HASIM memberitahu agar siap-siap besok untuk berangkat mambawa paket shabu tersebut dan akan diantar oleh seseorang kenalan  HASIM.

Selanjutnya pada pagi, tanggal 5 Januari 2024 HASIM  kembali menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa keluar rumah kontrakan dan berdiri di tepi jalan, serta tidak lama setelah itu ada mobil yang berhenti dekat Terdakwa dan meminta Terdakwa naik lalu berangkat arah ke pertokoan di Kelang-Malaysia. Setelah menunggu ditempat itu, ada mobil jenis sedan yang menghampri Terdakwa yang saat itu berdiri didekat mobil yang membawanya tadi.

Pengemudi mobil jenis sedan yang tidak dikenal Terdakwa itu memberi tahu Terdakwa, kalau barang paket shabu itu di jok belakang dalam sebuah tas ransel. Lalu Terdakwa mengambil tas ransel berisi paket shabu dan setelah itu Terdakwa diberi oleh sopir tersebut uang sebesar Rp.500.000,- sambil mengatakan, “Ini untuk persiapan kalau nanti ada yang minta uang pantai.” 

"Dari kronologis kejadian tersebut seharusnya terdakwa ini dihukum lebih berat lagi, karena narkotika jenis sabu tersebut sangat besar yaitu 5 Kg. Apabila seandainya terdakwa Rusdi lolos membawa narkotika jenis sabu ini, berapa Ribu masyarakat Indonesia atau generasi muda rusak akibat Narkoba ini," ujar Sumber.

Dan bila mengikuti alur dan kronologi mulai dari penangkapan hingga persidangan menurut sumber tidak wajar kalau terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Dumai saat di konfirmasi terkait tuntutan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Dumai yang nama nya tidak di sebut mengatakan. "Itu Rentut Kejaksaan Tinggi." Ujar salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Dumai lewat WhatsApp nya. (MS)

Terkini