Inkrah, Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:58:43 WIB
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H bersama jajaran Forkopiimda Kota Dumai tampak membakar barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dumai, Cintariau.com (CR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) jenis narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jln Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (8/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut atas perkara-perkara yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum (TPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai bulan April - Juni tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu (Methamphetamine) seberat 18,6651 gram dan pil ekstasi (Methylenediozy-methamphetamine) sebanyak 1,38 gram," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, memaparkan, ini merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti di persidangan, dan sisa Laboratorium Forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika.

"Sedangkan sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik," terangnya.

Sementara, urai Kajari Dumai, Fri Wijeksono, barang bukti lainnya, uang palsu, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 23 lembar, dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar.

Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, diantaranya adalah, timbangan digital, handphone, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik dan ATM.

Terpantau, lemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dilakukan oleh pihak Kejari Dumai tersebut, dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian di blender dan dibuang ke dalam selokan.  

Sementara, barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, uang palsu, tas, dan buku rekap dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, barang bukti jenis benda padat diantaranya martil, tang, handphone, dan parang, dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu, dan di potong dengan mesin gerinda.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H.,M.H, pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Dumai diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H.,.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai diwakili oleh Eztry Yendra, S.KM., M.PH. Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm., Apt., M.H. Para Kasi dan Kasubbag dan Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Dumai dan para Insan Pers.(MS)

Terkini