Polisi Sita 3,7 Gram Sabu, Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:12:39 WIB
(Dok. Humas Polres Rokan Hilir)

ROKAN HILIR (CR) - Keberhasilan warga melapor membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H. Imam Munandar, Gang Am Bacang, Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.

Bermula sekitar pukul 12.00 WIB, tim opsnal menerima laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut. Kapolsek Bagan Sinembah segera memerintahkan tim turun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan seorang pria bernama S (49) dalam keadaan terlihat gelisah.

Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan satu bungkus plastik berklip merah berisi butiran kristal bening diduga sabu. Dari tangan kirinya, di dalam sebuah botol kecil juga ditemukan bungkusan serupa. Total berat kotor narkotika yang diamankan adalah 3,7 gram. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Metamfetamin.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa: 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam, 1 buah tas kecil bertuliskan SHUMA, 1 buah botol plastik kecil, serta 20 lembar plastik klip kosong yang diduga untuk kemasan ulang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K, M.H., CPM. didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H, mengatakan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberhasilan penindakan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendirian.

"Informasi dari warga adalah kunci utamanya. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya dan berani melapor. Inilah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, kita saling melindungi, saling menjaga," ujarnya.

"Kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir jangan pernah ragu untuk melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Hubungi langsung Call Center Polri 110. Bersama-sama, kita pastikan Rokan Hilir bebas dari narkoba," tegasnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke penyidik guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CR**) 

Terkini