Logo cintariau.com

Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Melayu Besar, Sita 38,9 Gram dan Rp7,1 Juta

Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Melayu Besar, Sita 38,9 Gram dan Rp7,1 Juta
(Dok. Humas Polres Rokan Hilir)

ROKAN HILIR (CR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan sebuah rumah di kawasan Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Minggu (18/10).

Dalam operasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tersebut, petugas menyita sabu seberat total 38,9 gram, uang tunai Rp7,1 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial H (26), bekerja sebagai buruh, dan AI (46), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Melayu Besar.

Operasi tersebut melibatkan 45 personel gabungan TNI-Polri dan dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita lima plastik berisi sabu dengan berat total 38,9 gram, satu alat isap bong, pipet, sendok plastik, kaca pireks, sejumlah kemasan plastik berbagai ukuran, satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp7.100.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang dinilai rawan.

"Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos," kata Ronni.

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pemutusan mata rantai peredaran dan pemulihan lingkungan dari ancaman narkoba.

Menurut dia, temuan barang bukti tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan wilayah Rokan Hilir sebagai jalur peredaran maupun tempat penyimpanan narkotika.

Polres Rokan Hilir juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi berlangsung lancar dengan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. (CR**)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index