Rohil, Cintariau.com (CR) - Seorang Petani inisial JM Simbolon alias Simbolon (31) warga Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, diamankan petugas kepolisian dari Unit Reskirm Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Pihak Kepolisian Sinaboi mengatakan, JM Simbolon alias Simbolon diamankan setelah ditemukan petugas keluar dari lokasi terjadinya kebakaran yang terbaca di Dasboard Lancang Kuning milik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kepada petugas kepolisian, Simbolon pun mengaku telah melakukan pembakaran di lahan seluas 1 hektar miliknya yang berlokasi di Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepada awak media, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S.Trk, Kamis (29/2/2024) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana pembakaran lahan di wilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.
Iptu Yulanda Alvaleri, menceritakan kronologis peristiwanya. Awalnya di dapat Informasi dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di lokasi ini dengan Titik Kordinat .2.192429,100.945734.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan Verifikasi di titik Hot Spot. Setibanya dilokasi, Unit Reskrim menemukan satu areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare yang masih mengeluarkan asap.
Kemudian tampak keluar dari lahan yang sedang terbakar tersebut seorang laki-laki yang mengaku bernama JM Simbolon alias Simbolon. Ketika ditanya iapun mengaku bahwa lahan tersebut benar miliknya. Kemudian Unit Reskrim membawanya ke kantor Ponsek Sinaboi untuk dimintai keterangan.
JM Simbolon mengakui bahwa dialah yang melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada dilahannya menggunakan 1 buah mancis.
Unit Reskrim Polsek Sinaboi pun selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan hingga terlapor saat ini beserta barang bukti berupa 3 batang kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis warna biru, di amankan di polsek Sinaboi, untuk pengusutan lebih lanjut.
Akhirnya diduga pelaku pembakar lahan di jerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1).
"Atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.