Logo cintariau.com

DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Banmus Bahas Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Banmus Bahas Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap (KTR).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus)  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap (KTR), dilaksanakan di Ruang Banmus DPRD Rokan Hilir, Senin (27/5/2024).

Rapat pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KRT) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Hamzah, SHi., MM dihadiri Wakil Ketua DPRD Rohil H Abdullah, dan para Anggota DPRD Rohil Amansyah, Hj Sunirah, Imam Suroso SE, Jumadi, Sahrul Afindra, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD H Sarman Sahroni dan Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Rohil.

Rapat Badan musyawarah (Banmus) yang dipimpin langsung wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah , SHI, MM,.Saat dikonfirmasikan awak media  dalam penyampaian Hamzah salah satu ranperda telah disetujui Banmus masuk tahap sidang paripurna ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok  ( KTR ).

"Adapun dari 3 Ranperda, 2 Ranperda masuk proses harmonisasi ke Kantor Hukum dan HAM Provinsi, diantara dua Ranperda tersebut yakni Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah," kata Hamzah.

Legislator Partai HANURA ini juga mengharapkan jika Ranperda dimaksud yang masih dalam tahapan finalisasi bisa rampung dalam waktu dekat, agar secepatnya bisa disahkan secara bersamaan.

Terkait Ranperda l Laporan Keterangan Pelaksanaan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 masih bergulir, kemudian agenda selanjutnya menggelar rapat bersama OPD dalam rangka pembahasan akhir finalisasi Ranperda LKPJ Tahun 2023.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index