Rohil, Cintariau.com (CR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wabup serta Walikota dan wakil Walikota 2024 di Bagansiapiapi, Kamis (18/7/2024).
Sosialisasi dibuka secara resmi Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan, SE., Sy didampingi sejumlah Komisioner KPU, hadir perwakilan Polres Rokan Hilir, perwakilan Kodim 0321/Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah, S.Ag dan sejumlah Komisioner Bawaslu.
Turut hair beberapa Kepala OPD Pemkab Rokan Hilir, para perwakilan Partai Politik, organisasi kemasyarakatan organisasi sosial/pemuda, serta akademisi.
Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan mengatakan kegiatan itu dalam rangka menyampaikan berbagai hal terkait dengan pencalonan kepala daerah (cakada) kepada berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan proses tersebut nantinya.
"Sehingga apa yang disampaikan lengkap, khususnya berkaitan dengan persyaratan pencalonan tersebut yang melibatkan peran dari penyelenggara maupun pihak dari luar, instansi terkait," kata Eka Murlan.
Ia memberikan contoh seperti adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, keterangan telah menjalani masa pidana dari lapas, surat keterangan terkait pajak dari kantor pajak, dan sebagainya.
Selain itu jika berkaitan dengan visi misi nantinya kata Eka, maka hal itu harus mengacu dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disusun oleh pemerintah daerah.
"Jadi calon kepala daerah itu dalam menyusun visi misi harus disusun dengan mengacu RPJM yang ada di daerah juga," katanya.
"Begitu juga terkait dengan dokumentasi adminduk, jika ada perubahan atau perbaikan nama maka harus bersinggungan dengan Disdukcapil dan seterusnya," katanya menambahkan.
Eka Murlan mengatakan dalam kesempatan sosialisasi itu pihaknya menghadirkan berbagai pihak terkait sehingga bisa menyampaikan langsung terkait dengan apa yang menjadi persyaratan pencalonan agar diketahui luas oleh masyarakat lewat perwakilan tokoh.
"Lintas organisasi dan komunitas serta diketahui para bakal calon nantinya lewat partai politik," pungkasnya.
