Logo cintariau.com

DPRD Rohil Periode 2024-2029 Bentuk Fraksi-Fraksi dan Rencana Kerja

DPRD Rohil Periode 2024-2029 Bentuk Fraksi-Fraksi dan Rencana Kerja
Foto: DPRD Rohil Periode 2024-2029 Bentuk Fraksi-Fraksi dan Rencana Kerja.(ft:ist).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Periode 2024-2029 melaksanakan rapat paripurna perdana dalam rangka pembentukan fraksi-fraksi dan rencana kerja DPRD Rokan Hilir, Senin (23/9/2024).

Rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi dan rencana kerja DPRD Rokan Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sementara, Ilhammi, dihadiri 30 orang anggota dewan dari 45 anggota DPRD yang terdiri dari berbagai unsur fraksi-fraksi yang ada.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si. beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Dalam kesempatan itu, Ilhammi, selaku Ketua DPRD sementara, nguraikan rencana kerja (renja) anggota DPRD Rokan Hilir sebagai pedoman masukan kegiatan dokumen strategis, dan lainnya.

"Seperti rencana strategis DPRD Rokan Hilir, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta RPJMD," kata Ilhammi.

Ilhammi menjelaskan, selama rencana itu katanya menjadi acuan penyusunan umum kebijakan anggaran KUA /PPAS, sementara dan rencana anggaran maupun RAPBD.

Rencana anggaran itu, lanjut Ilhammi, menjadi pedoman dan tugas sebagai upaya mewujudkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang transparan dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

"Pemda bersama DPRD Rokan Hilir, dan masyarakat selama ini telah mensukseskan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir," imbuhnya.

Di dalam UU No.23 tahun 2014, disebutkan, bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda) dan Undang-Undang (UU) No. 09 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat, sebagai penyelenggaraan unsur Pemerintah Daerah.

DPRD Kabupaten Rokan Hilir adalah sebagai penyelenggaraan unsur Pemerintah Daerah (Pemda)  yang memiliki pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 tentang pedoman tata tertib (tatib) dewan Provinsi dan kabupaten dan kota dalam meningkatkan kerja DPRD Rokan Hilir

"Maka perlu disusun program kerja bidang Alat  Kelengkapan Dewan (AKD)," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib (tatib) dewan, baik DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Rencana Kerja DPRD Rokan Hilir disusun dalam rangka penyediaan instrumen DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya,  sehingga kewajiban terarah secara efiensensi sesuai mandat yabg diberikan.

Rencana Kerja DPRD Rokan Hilir Tahun 2024 No. 14 Tahun 2024 tanggal 23 tentang penetapan Rencana Kerja DPRD Rokan Hilir tahun 2024.

Dalam rapat paripurna yang digekar, draf keputusan rencana kerja DPRD Rokan Hilir tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir, Sarman Syahroni, S.T. menjelaskan tentang rencana kerja (renja) DPRD Rokan Hilir untuk bulan September Tahun 2024.

Rencana kerja DPRD Rokan Hilir mulai bulan September sampai dengan bulan September tahun 2025, sebagai bagaiman termasuk dalam diktum terlampir dalam lampiran dalam keputusan dan di tetapkan di Bagansiapiapi tanggal 23 September 2024.

"Rencana kerja adalah sebagai pedoman pokok, fungsi dan pengawasan anggota DPRD Rokan Hilir," kata Ilhammi, menambahkan.

Selanjutnya, kegiatan rapat DPRD Rokan Hilir tersebut melanjutkan pembentukan fraksi-fraksi anggota DPRD Rokan Hilir, sebagai tugas fungsi untuk kepentingan masyarakat sesuai sumpah jabatan yang diembannya dari seluruh anggota DPRD Rokan Hillir, Periode 2024 -2029.

Dijelaskan, pembentukan badan fraksi-fraksi DPRD Rokan Hilir di usulkan oleh anggota partai berdasarkan pengumuman fraksi-fraksi DPRD Rokan Hilir Periode 2024-2029 berdasarkan jumlah anggota DPRD Rokan Hilir memiliki kursi. Partai Golkar 10 kursi, Partai PDI-Perjuangan 6, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Nasdem 5 kursi, Partai PKS 5 kursi, Partai PKB 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai PAN 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai PSI 1 kursi dan Partai PPP 1 kursi.

Adapun usulan dari Partai Golkar menginginkan agar Ilhammi menjadi Ketua DPRD Rokan Hilir definitif, sedangkan dari Partai PDI-P menunjukan Maston sebagai Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index