Logo cintariau.com

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna, Maston Kini Jabat Wakil Ketua 1

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna, Maston Kini Jabat Wakil Ketua 1
Foto: Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rio Barten Timbul Hasahatan, S.H., M.H. lantik secara resmi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Rokan Hilir, 2024-2029.(ft:ist).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar rapat paripurna pelantikan pimpinan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Definitif Kabupaten Rokan Hilir, Periode 2024-2029, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Senin (28/10/2024).

Mantan Ketua DPRD Rohil, Maston kini dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Rokan Hilir, dan Imam Suroso dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Rohil 2024-2029.

Sebelumnya, Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi dari Partai NasDem telah terlebih dahulu dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Rokan Hilir.

Sidang paripurna peresmian, pengangkatan pimpinan DPRD Rokan Hilir tersebut dibuka resmi oleh Wakil Ketua III DPRD Rokan Hilir, Basiran Nur Efendi, didampingi Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami.

Pada kesempatan itu Basiran mengatakan, bahwa sebagimana UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pimpinan merupakan salah satu alat kelengkapan dewan.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang serta gak anggota DPRD dan untuk terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan daerah perlu ditetapkan pimpinan DPRD yang definitif pada rapat paripurna ke 24 masa sidang ketiga tahun 2024.

Basiran juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD telah menyurati partai-partai politik yang memperoleh urutan kursi terbanyak untuk mengusulkan nama calon pimpinan DPRD definitif masa jabatan 2024-2029 sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 17 tahun 2014.

Dimana pada pasal 376 ayat 1 huruf a dan ayat 2 menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir terdiri atas satu orang ketua dan 3 orang wakil ketua yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di kabupaten kota.

Pada ayat 3 dijelaskan bahwa ketua DPRD kabupaten kota ialah anggota DPRD kabupaten kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten kota.

Adapun partai-partai politik yang berhak menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD definisi tersebut, berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPRD sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau tanggal 29 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.

"Dan peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:  

1. Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD yakni 10 kursi.

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua di DPRD yakni 6 kursi.

3. Partai Demokrat, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak ketiga di DPRD Kabupaten Rokan Hilir yakni sebanyak 5 kursi.

4. Partai NasDem yakni sebanyak 5 kursi.

Pelantikan Pimpinan DPRD definitif tersebut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, S.S., M.H.diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos. sekaligus mengucapkan selamat kepada para pimpinan DPRD Rokan Hilir yang baru dilantik tersebut.

"Tadi sama-sama kita telah menyaksikan prosesl pelantikan pimpinan DPRD definitif. Dan Alhamdulillah pada hari ini sudah lengkap Alat Kelengkapan dari pengurusan anggota DPRD," pungkasnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index