Rohil, Cintariau.com (CR) - Usai mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dari Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Rokan Hilir melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Ranperda Penyelenggaran Kearsipan, dilaksanakan di Ruang Utama Rapat DPRD Rokan Hilir, Senin (25/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Basiran Nur Effendi, didampingi Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr, Keb. Wakil Ketua DPRD, Imam Suroso, dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Ketua Fraksi, Komisi, Badan, Kantor dan Kepala OPD terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna Ke-19 masa sidang Kedua tanggal 25 Agustus 2025, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan usulan atas Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Fraksi-Fraksi DPRD Rokan Hilir pun menyampaikan pandangan umum atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati. Padangan Umum Fraksi merupakan salah satu tugas pokok atas seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda).
Dalam kesempatan itu pimpinan rapat meminta saran kepada Anggota DPRD terkait metode penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaran Kearsipan, apakah nantinya akan dibacakan secara langsung atau hanya disampaikan ke pimpinan rapat.
"Kami menyarankan bahwa pandangan ini bisa dibuat dua opsi. Bisa dibacakan dan bisa disampaikan. Kami dari Fraksi Indonesia Maju sepakat untuk menyampaikan Pandangan Fraksi ini secara tertulis," kata Ketua Fraksi Indonesia Maju, Amansyah, menjawab pimpinan sidang saat itu.
"Apakah seluruhnya (Fraksi-Fraksi) sepakat Pandangan Fraksi tersebut disampaikan secara tertulis," tanya Pimpinan Rapat.
"Sepakat...!!," jawab seluruh anggota Fraksi dan Anggota DPRD.
Sedikitnya ada 8 (delapan) Fraksi DPRD yang menyampaikan Pandangan Umum-nya terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan secara tertulis. Delapan Fraksi tersebut diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi GSIR, dan Fraksi Gabungan Indonesia Maju.
Usai mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terkait Ranperda Penyelenggaran Kearsipan. Rapat Paripurna selanjutnya diagendakan dengan mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Rokan Hilir, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan oleh DPRD Rokan Hilir.