Logo cintariau.com

DKPP Belum Ajukan Pergeseran APBD, Penyelesaian Tunda Bayar Rohil Berpotensi Tersendat

DKPP Belum Ajukan Pergeseran APBD, Penyelesaian Tunda Bayar Rohil Berpotensi Tersendat

ROKAN HILIR (CR) – Upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam mempercepat penyelesaian tunda bayar kepada pihak ketiga mulai menunjukkan perkembangan. Mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyerahkan dokumen pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai langkah menindaklanjuti arahan percepatan pembayaran kewajiban daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari konsultan lokal, Riyandi menyebutkan bahwa hampir seluruh OPD telah melakukan penyesuaian anggaran guna mengakomodasi pembayaran tunda bayar yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Sebagian besar dinas sudah mengajukan pergeseran anggaran. Saat ini proses administrasi di BPKAD juga sudah berjalan untuk mendukung percepatan pembayaran kepada pihak ketiga,” ujar Riyandi pada Jumat (19/6/2026).

Namun di tengah progres tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) tercatat sebagai satu-satunya OPD yang hingga kini belum mengajukan dokumen pergeseran APBD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen percepatan penyelesaian tunda bayar yang telah menjadi prioritas pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak perencanaan DKPP beralasan keterbatasan pagu anggaran dan besarnya nilai tunda bayar menjadi kendala dalam melakukan penyesuaian anggaran. Selain itu, terdapat pandangan di internal dinas bahwa pembayaran tunda bayar lebih tepat dibebankan melalui APBD Perubahan.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan yang sebelumnya telah ditegaskan pemerintah daerah. Pemkab Rohil diketahui mengarahkan agar penyelesaian tunda bayar sekitar Rp18 miliar diprioritaskan melalui APBD Murni Tahun Anggaran 2026 guna menghindari semakin panjangnya proses pembayaran kepada rekanan.

Jika tidak segera disikapi, perbedaan langkah antara DKPP dan kebijakan pemerintah daerah berpotensi menghambat target percepatan penyelesaian tunda bayar secara menyeluruh. Di saat sebagian besar OPD telah bergerak menyesuaikan anggaran, belum adanya pengajuan pergeseran dari DKPP dapat menjadi titik lemah dalam upaya penyelesaian kewajiban daerah yang selama ini dikeluhkan pihak ketiga.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penegasan dan memastikan seluruh OPD berjalan dalam koridor kebijakan yang sama. Pasalnya, keberhasilan penyelesaian tunda bayar tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sebagian besar perangkat daerah, tetapi juga oleh keseragaman langkah seluruh OPD dalam melaksanakan arahan yang telah ditetapkan. (red)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index