ROKAN HILIR (CR) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau telah memanggil Ketua Koperasi Karya Cipta Guna untuk diminta keterangan terkait dugaan pemotongan gaji ke-13.
"Kami sudah memanggil secara resmi saudara Wira selaku Ketua Koperasi Karya Cipta Guna untuk didengar keterangannya dan sekaligus melihat dokumen-dokumen pendukung legalitas koperasi tersebut," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, melalui Sekretaris Dinas Samsuri, SH. MSi, Selasa (28/7/2026).
Samsuri menjelaskan, dari hasil keterangan dan dokumen- dokumen tersebut secara legalitas Koperasi Karya Cipta Guna lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku, Koperasi Karya Cipta Guna juga sudah dilakukan audit keuangan dari auditor yang terdaftar di OJK, dan penerapan suku bunga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (1 sd 1,8 % per bulan) tidak melebihi 24 % pertahun.
Terkait dugaan pemotongan gaji 13 seperti yang diberitakan sebelumnya, Samsuri menegaskan telah sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Dinas Koperasi dan UMKM pun telah memerintahkan Koperasi Karya Cipta Guna memberikan salinan perjanjian peminjaman ke pihak peminjam.
"Kami Dinas Koperasi menghimbau bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang merasa hak-hak mereka dirugikan silahkan melapor ke OPD masing-masing, atau boleh ke Dinas Koperasi dan UKM dan kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah," demikian Samsuri. (red)
