Logo cintariau.com

Masyarakat Empat Kepenghuluan Kawal Lahan, Minta Pemkab Rohil Tolak Perpanjangan Izin PT. GMR

Masyarakat Empat Kepenghuluan Kawal Lahan, Minta Pemkab Rohil Tolak Perpanjangan Izin PT. GMR

ROKAN HILIR (CR) - Perwakilan masyarakat dari Kepenghuluan Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu, Teluk Pulau Hilir, dan Lenggadai Hulu, Kecamatan Romba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (10/8/2026) secara bersama-sama melakukan pengawalan langsung di lokasi sengketa lahan terkait PT. GMR.

Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa di dalam wilayah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan PT. GMR terdapat kawasan hutan seluas 308 hektar, sesuai batas patok yang telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
 

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mahkamah Agung, Dinas Kehutanan, serta unsur kepolisian dari Polres Rohil.
 

Dalam kesempatan itu, Rais, SEI., MM selaku tokoh masyarakat menyampaikan pandangan dan sikap tegas terkait keberadaan PT. GMR di wilayah tersebut.

Menurutnya, selama ini perusahaan belum pernah memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat, dan terlihat adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang diurus. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar tidak memperpanjang perizinan yang dimaksud.
 

Dijelaskannya, sejak tahun 1979 masyarakat telah berkebun di wilayah tersebut, namun hingga saat ini PT. GMR belum pernah memenuhi kewajiban memberikan hak bagian 20 persen bagi masyarakat di empat kepenghuluan tersebut. Selain itu, terbukti terdapat lahan seluas 308 hektar yang berstatus kawasan hutan Provinsi Riau, namun justru dimanfaatkan sebagai areal perkebunan perusahaan.
 

“Karena itulah, kami dari empat kepenghuluan berketetapan untuk terus mengawal agar pemerintah tidak mengeluarkan perpanjangan HGU yang baru, setidaknya hingga tahun 2028 mendatang,” ujar Rais dengan tegas, Selasa (11/8/2026). 
 

Lebih lanjut dikemukakan, sebelumnya pihak perusahaan menyerahkan data di lokasi Ujung Tanjung yang menyebutkan kuota 20 persen telah direalisasikan melalui program kemitraan yang dikerjasamakan dengan dua koperasi.

Dalam surat tersebut disebutkan telah membina sebanyak 161 kelompok tani masyarakat dan 60 kelompok tani lainnya. Namun setelah ditelusuri dan dikonfirmasi langsung ke lapangan, ternyata seluruh data tersebut tidak nyata atau fiktif. Koperasi yang disebutkan pun tidak ditemukan keberadaannya, termasuk yang disebut sebagai Koperasi Gunung Emas.
 

“Kami menduga data tersebut dibuat-buat semata-mata untuk meloloskan perpanjangan HGU. Oleh karenanya, kami memohon agar lahan seluas 308 hektar yang berada di kawasan hutan tidak diganggu gugat terlebih dahulu, sekaligus menuntut pemenuhan hak 20 persen bagi masyarakat yang selama ini belum dipenuhi,” pungkas Rais.
 

Rais juga menegaskan permintaan agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak membiarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan hingga menimbulkan pertumpahan darah.
 

“Apabila pemerintah tidak merespons dan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat terkait polemik PT. GMR yang hingga saat ini belum nampak kontribusinya terhadap masyarakat, maka kami selaku masyarakat akan melanjutkan persoalan ini ke Komisi IV DPR RI,” tegasnya.
 

Beliau kemudian menyoroti sikap pihak perusahaan yang dinilai telah memancing ketegangan. “Kemarin saat kami berunding dengan Manajer Area, terlihat seolah PT. GMR sedang menabuh genderang perang. Mereka mengerahkan seluruh tenaga keamanan dari berbagai lokasi hingga ke setiap pintu masuk, seolah bermaksud menakut-nakuti masyarakat. Kami menyampaikan dengan tegas apabila PT. GMR memilih jalur konfrontasi, maka masyarakat dari empat kepenghuluan ini pun siap menghadapi dengan teguh pendirian,” tutup Rais.
 

Menanggapi polemik tersebut, Ebet selaku Aktivis Camat LIRA Rimba Melintang turut menyayangkan dan menyoroti persoalan ini. Dengan rasa kecewa yang mendalam, Ebet meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar bertindak tegas dan tidak memperpanjang perizinan PT. GMR yang selama ini justru menjadi persoalan di tengah masyarakat pada empat kepenghuluan tersebut.
 

Beliau juga menyampaikan pernyataan sikap atas nama masyarakat bahwa “Kami selaku masyarakat, khususnya di empat Kepenghuluan, yaitu Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu, Teluk Pulau Hilir, dan Lenggadai Hulu, akan terus berjuang menuntut hak-hak kami. Apabila Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak merespons keluhan kami dan tidak terdapat iktikad baik dari pihak PT. GMR, maka janganlah menyalahkan kami sekiranya masyarakat terpaksa mengambil langkah-langkah di luar jalur hukum yang berlaku,” tegas Ebet.
 

Redaksi memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan etiket jurnalistik. (red)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index