Logo cintariau.com

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Masa Persidangan III 2026

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Masa Persidangan III 2026

ROKAN HILIR (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau menggelar rapat paripurna  dalam rangka pembukaan masa persidangan III Tahun 2026, yang dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi pada Selasa (1/9/2026).

Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Maston, SH, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi. Hadir juga Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA,. MBA, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, S.Sos,. MSi, Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, S.Sos, serta kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, S.Sos menyampaikan, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 23 orang, terdiri dari unsur Fraksi, sesuai peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib pasal 149 ayat 1 huruf c forum sudah tercapai dan rapat terbuka untuk umum.

Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, SE mengatakan bahwa rapat paripurna pada hari ini yaitu pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026 sesuai pasal 105 ayat 2 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024, tentang tata tertib masa persidangan kedua tahun 2026 yang dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Agustus telah berakhir, dan pada hari ini DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah memasuki persidangan ketiga tahun 2026 yang dimulai dari tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember.

Kemudian, terangnya dijelaskan kepada ayat ke empat bahwa masa persidangan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Pada kesempatan ini kami akan memaparkan program kegiatan dan akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan ketiga sebagaimana diatur pada pasal 3 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 tentang tata tertib sebagai berikut :

Dalam fungsi pembentukan perda pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2026, DPRD bersama pemerintah daerah akan menyelesaikan pembahasannya atas beberapa Ranperda, baik yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun Ranperda yang berasal dari usulan atau inisiatif DPRD.

"Mudah-mudahan Ranperda yang masih dalam tahap pembahasan pada masa persidangan ketiga tahun 2026 ini dapat diselesaikan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Imam Suroso.

Kemudian pada masa persidangan ketika tahun 2026 DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah akan menetapkan program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2027, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun berdasarkan usulan DPRD.

Selanjutnya, dalam fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui komisi-komisi akan melakukan rapat kerja dengan para kepala satuan kerja maupun rapat dengar pendapat dengan jajaran pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir serta dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah yang terjadi.

Pada fungsi anggaran, fokus kegiatan DPRD melalui Badan Anggaran adalah terhadap program pelaksanaan APBD tahun 2026, pembahasan rancangan KUA atau PPAS perubahan Tahun 2026, pembahasan KUA PPAS
tahun 2027, pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2026 serta pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2027 .

"Demikianlah hal yang perlu kami sampaikan dalam pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026 ini. Mudah-mudahan semua agenda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Imam Suroso mengakhiri. (CR**) 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index