KUBU (CR) - Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku yang berinisial AZ, warga setempat berusia 56 tahun, berhasil diamankan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kejadian bermula pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB, saat korban bernama SA pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB, ibunda korban, MA, melihat seorang pria yang dikenal warga bernama A alias ER berada di rumah tetangga tersebut. Merasa curiga, ia meminta kerabatnya menjemput anaknya pulang.
Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya. Pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar batas terhadap korban serta mengancamnya menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Kapolsek Kubu langsung memerintahkan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., segera melakukan penelusuran.
Pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi, namun pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaannya yang bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri. Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk proses hukum.
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP. Atas tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP. Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kubu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (CR**)
