Logo cintariau.com

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara, Termasuk Sabu dan Ekstasi

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara, Termasuk Sabu dan Ekstasi
(Dok. Diskominfotiks Rohil)

ROKAN HILIR (CR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau, memusnahkan barang bukti dari 77 perkara, termasuk 196,92 gram sabu-sabu dan 7 gram ekstasi, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejari Negeri Rokan Hilir Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun untuk mengurangi penumpukan barang bukti sekaligus mencegah risiko penyalahgunaan.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya saat acara pemusnahan di Halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (28/10/2026). 

Berdasarkan data kegiatan, dari total 77 perkara, sebanyak 54 perkara merupakan kasus narkotika, 16 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tujuh perkara lainnya masuk kategori keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, telepon genggam dipukul dengan palu, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengapresiasi Kejari beserta seluruh aparat penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan hukum untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bistamam juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta memperkuat partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menurut dia, upaya pencegahan tindak pidana membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur kepolisian, TNI, pengadilan, DPRD, lembaga pemasyarakatan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. (CR**) 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index