Rohil, Cintariau.com (CR) - DPRD Rokan Hilir menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pemberhentian Anggota DPRD atas nama Firdaus NZ, S.Sos., M.IP berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Sabtu (16/3/2024) petang.
Sidang Paripurna itu di pimpimpin langsung oleh Ketua DPRD dari Fraksi PDI-Perjungan Maston Saragih didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Efendi dari Partai Nasdem dan Anggota DPRD lainnya.
Sementara, dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman, SS,MH. Ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir, Kepala OPD Pemkab Rokan Hilir.
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Wakil Rakyat tersebut dalam rangka pemberhentian Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos.,M.IP sekaligus pelantikan dan pengangkatan Anggota DPRD melalui pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Syahrul Alfindra, S.Pd sekaligus pemasangan pin dan penyerahan SK kepada Syahrul Alfindra, masa jabatan 2019-2024.
Maston mengatakan, adapun dasar di selenggarakannya Rapat Paripurna istimewa pada hari ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
"Atas nama Muhammad Firdaus dan peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Syahrul AlFindra, masa jabatan 2019-2024," kata Maston.
Maston menguraikan, surat dewan pimpinan pusat Partai Berkarya Nomor 19.3/CN/DPP Berkarya/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023 perihal permohonan tindak lanjut Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus melalui hasil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohil tanggal 13 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi berharap kepada Anggota DPRD Rohil yang di PAW Syahrul Alfindra dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya dengan baik-baiknya untuk kepentingan masyarakat semata.
Syahrul Alfindra dalam kesempatan itu tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat menyukseskan Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Rokan Hilir 2019-2024.
Anggota DPRD Rokan Hilir lewat jalur PAW tersebut, Syahrul Alfindra berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya, sesuai dengan undang-undang tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Rokan Hilir.
