Logo cintariau.com

terkait video viral mirip sekda rohil

Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI

Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
Foto: Kadiskominfotiks Rokan Hilir, Indra Gunawan, SE,MH.

Rohil, Cintariau.com (CR) - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Rokan Hilir dihebohkan dengan adanya sebuah video tidak senonoh yang diduga mirip dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tersebarnya video dugaan asusila tersebut bahkan telah menarik perhatian publik bahkan sampai viral. Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, akhirnya persoalan itu juga secara resmi telah dilaporkan oleh Bupati Rokan Hilir ke Tim Siber Polda Riau.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kadiskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan, SE,MH kepada sejumlah media, Senin (25/3/2024) mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari kalangan media untuk mengetahui kebenaran video viral yang diduga mirip dengan Sekda Rohil tersebut.

"Untuk menghindari polemik yang terus meluas di tengah masyarakat, sesuai arahan dari Bapak Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, M,Si kami telah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian Kominfo RI, dapat menugaskan pakar forensik dan telematika pada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan link dan konten video  yang meresahkan tersebut," terang Indra Gunawan.

Indra Gunawan menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarluaskan konten asusila yang dimaksud. Sebab kata Indra, siapa saja yang dengan sengaja penyebarluaskan konten asusila tersebut dapat diancam dengan pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi  "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) :

”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang, khususnya pihak kepolisian. Jangan terlalu jauh menanggapi situasi ini. Lebih baik kita semua fokus beribadah, apalagi sekarang ini kita masuk pada moment bulan suci Ramadhan yang penuh berkah," pungkasnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index