BAGANSIAPIAPI (CR) - Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kelenteng, Gang Rumah Kapiten, tepatnya di belakang Hotel Lion, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RS (26) diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polsek Bangko Aipda Syahbuna Putra, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang berada di Gang Rumah Kapiten sebelum didatangi dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, salah seorang pria yang dibonceng turun dari sepeda motor dan mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api. Benda tersebut kemudian diarahkan ke kepala saksi sambil melontarkan ancaman akan menembak.
Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor meminta telepon genggam milik korban. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit handphone merek Vivo Y17 warna biru.
Setelah kejadian, kedua pria tersebut meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.050.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., bersama tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi RS sebagai salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di rumah yang berada di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit handphone Vivo Y17 di lokasi kejadian bersama seorang rekannya berinisial IRUL, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai jaket warna kuning mustard, satu buah topi warna cokelat muda bermerek Gucci, satu kotak handphone Vivo Y17, serta salinan rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Bangko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan warga. (CR**)