Logo cintariau.com

Lima Kali Beraksi, Seorang Residivis Akhirnya Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Lima Kali Beraksi, Seorang Residivis Akhirnya Diringkus Polsek Bagan Sinembah
Foto: Tersangka (ft.doc - Humas Polres Rohil).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Lima kali beraksi, Residivis Spesialis Bongkar Rumah inisial BS alias Bayu (32) warga Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah,  Rokan Hilir meringkuk di sel Rumah Tahanan Polisi (RTP setelah di ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir.

Penangkapan terhadap tersangka residivis kambuhan itu dipimpin sscara langsung oleh Panit Opsnal Iptu Reymond Basyir, SH, Selasa (7/5/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB kemarin.

BS alias Bayu tidak dapat berkutik saat ditangkap, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh itu ditangkap polisi saat melakukan patroli C 3. Saat diinterogasi petugas mengakui melakukan aksi  pada Minggu, 6 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 WIB.

Kemudian Kamis, 9 April 2024, pukul 06.00 WIB. Selasa, 10 Desember 2023, pukul 04.00 WIB. Lalu di Dusun Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota tepatnya di Rumah Suwarno.

Di Jln Kasturi Kepenghuluan Bayangkara Jaya tepatnya didalam rumah Halomoan Nasution dan di Jln. H. Imam Munandar atau Simpang Riset Kepenghuluan Bagan Batu, tepatnya didalam rumah Jumingan.

Kepada petugas, Bayu pun mengaku sejumlah barang yang telah digasaknya dari rumah para korbannya yang kemudian 3 (tiga) diantara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Iptu Yulanda Alvaleri, STrk MM menjelaskan tentang pengungkapan kasus tindak pidana Pencucian dengan pemberatan (Curat) atau tersangka Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana. 
di wilayah hukum polres Rokan Hilir oleh Polsek Bagan Sinembah.

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan patroli dalam rangka penyelidikan C3  dan Narkotika diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, saat melaksanakan itulah patrol Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bertemu dengan seorang laki-laki berinisial saudara BS alias Bayu disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Ketika BS melihat keberadaan Tim Opsnal tersangka pun panik sehingga Tim Opsal menaru curiga. Panit I Opsnal Polsek Iptu Reymond Basyir, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H.

Kapolsek Bagan Sinembah kemudian memerintahkan agar dilakukan interogasi secara mendalam. Dari interograsi ini saudara BS alias Bayu mengakui ada melakukan pencurian didalam rumah warga di beberapa tempat yang berbeda diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah yakni di 5 (lima) TKP.

Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal membawanya untuk mendatangi dan melihat langsung TKP yang dimaksud. Masing-masing kerugian korban diantaranya sepeda motor yang dicuri oleh tersangka BS alias Bayu dari dalam rumah masing-masing korban.

Selanjutnya dari pengakuannya juga ada menyimpan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih milik korban atas nama saudara Jumingan didalam sebuah rumah gubuk kosong yang berada di Kampung Harapan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara BS alias Bayu, dan juga meminta masing-masing korban agar langsung membuat Laporan Polisi kekantor Polsek Bagan Sinembah,  namun dari antara kelima korban yang sudah didatangi oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang datang dan bersedia untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut hanya 3  orang. yakni saudara Suwarno, Saudara Halomoan Nasution dan saudara Jumingan.

Selanjutnya berbekal laporan polisi yang dibuat tersebut dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah dan dari hasil gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan saudara BS alias Bayu sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor BK 4887 JT. 1 lembar Kwitansi jual beli sepeda motor seharga Rp 5 juta rupiah,  1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha N-max atas nama Ayu Fitria.

1 buah senjata tajam jenis golok/parang pendek, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor  merek Honda Beat dengan nopol BM 4517 WV, ,1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa Nopol dan 1 buah golok/parang pendek.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index