Logo cintariau.com

Panitia Pilpeng Bagan Jawa Umumkan DPS, Warga Belum Terdata Harap Daftar Sebelum Ditetapkan Sebagai DPT

Panitia Pilpeng Bagan Jawa Umumkan DPS, Warga Belum Terdata Harap Daftar Sebelum Ditetapkan Sebagai DPT

BAGANSIAPIAPI, CR- Rapat pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan penghulu kepenghuluan Bagan Jawa tahun 2026 , Selasa (21/07/2026). Hadir saat ini ketua panitia pilpeng Bagan Jawa Hermanto, sekcam Bangko Retno Setiawan, ketua BPKep Bagan Jawa Zamri dan anggota, Pj penghulu Bagan Jawa Ade Suteba diwakili oleh sekdes Bagan Jawa M.Taufik, Bhabinkamtibmas Aipda R.Siregar dan panwas beserta anggota, staf di kepenghuluan Bagan Jawa beserta Kadus se-Bagan Jawa.

Ketua panitia pilpeng Bagan Jawa Hermanto menjelaskan bahwa dalam rapat pengumuman Daftar pemilihan sementara (DPS) di kepenghuluan Bagan Jawa telah didata sementara warga di wilayah sebanyak 31 RT di kepenghuluan Bagan Jawa sebanyak 4817 orang pemilih, dimana pemilih Laki-laki sebanyak 2480 orang dan pemilih perempuan sebanyak 2337 orang.

"Daftar Pemilih Sementara sebanyak 4817 orang dimana sebanyak 2480 orang pemilih laki laki dan sebanyak 2337 orang pemilih perempuan,"ujar ketua pilpeng Bagan Jawa Hermanto kepada redaktur www.cintariau.com ketika ditemui seusai rapat di kantor sekretariat pilpeng Bagan Jawa, Jalan Bintang Bagansiapiapi Selasa (21/08/2026).

Dia menjelaskan setelah pengumuman Daftar pemilih sementara (DPS) ini di tetapkan maka akan diumumkan dan ditempelkan di setiap wilayah RT agar diketahui oleh warga sebagai daftar pemilih kepenghuluan Bagan Jawa.

"Jika warga berdasarkan KK dan identitas KTP merupakan warga kepenghuluan Bagan Jawa namun belum ada namanya tercantum di daftar pemilihan sementara (DPS) maka warga diharapkan mendaftarkan diri dengan membawa KK ke ketua RT setempat agar nanti diteruskan ke panitia pilpeng untuk dicantumkan sebagai Daftar pemilih,"tutur Hermanto.

Jika ada warga belum di daftar sebagai pemilih sementara yang telah diumumkan maka warga diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri pada tanggal 22/07/2026 hingga tanggal 05 September 2026 sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pilpeng. Karena, tambahnya mengatakan, warga yang tidak tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat memilih pada hari pemilihan.

"Penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) akan ditetapkan bersama para calon penghulu,"jelasnya mengakhirinya. (Andi Gun)
 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index