Rohil, Cintariau, (CR) - DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat Paripurna ke- 9 (sembilan) masa sidang kedua tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi dari delpan fraksi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2025, dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor DRPD Rokan Hilir, Senin (27/7/2026).
Rapat Paripurna pandangan umum fraksi tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Maston, didampingi wakil ketua DPRD Rohil lainnya diantaranya, Imam Suroso, Basiran Nur Efendi, para ketua fraksi dan komisi, dan anggota DPRD Rohil lainnya.
Pandangan umum fraksi dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, para kepala OPD, dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Pada Rapat Paripurna kedepan, masa sidang kedua, pada 20 Juli 2026, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dibacakan oleh Maston, dalam tahapan pembicaraan pembahasan selanjutnya sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 huruf A poin 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib (tatip), fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati, sebagaimana yang dilaksanakan pada kesempatan ini.
Pandangan umum yang akan disampaikan pada kesempatan ini, urai Maston, merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD.
Sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Melalui pembahasan secara internal, sambung dia, fraksi-fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum.
Berikut pandangan umum dari 8 (delapan) fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Dipersilahkan kepada masing-masing fraksi untuk menunjuk juru bicaranya," pintanya.
1. Fraksi Golkar pandangan umum fraksi disampaikan oleh, Julianto.
2. Pandangan umum fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh, Maston.
3. Fraksi Demokrat dibacakan oleh Darwis Rinto.
4. Fraksi NasDem dibacakan oleh Bahagia Rambe.
5. Faksi PKS pandangan umumnya dibacakan oleh Herkonis.
6. Fraksi PKB
7. Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya.
8. Fraksi GSIR dibacakan oleh Lambok Siadari. Fraksi Gabungan Indonesia Maju disampaikan oleh Iwan Sunaria.
Rapat pandangan umum sembilan fraksi yang dilaksanakan,.berjalan dengan baik, dan lancar.
