Logo cintariau.com

Dugaan Gaji Ke-13 Dipotong

Koperasi Karya Cipta Guna Rohil Kembali Disorot, Bupati Diminta Turun Tangan Selamatkan Pegawai

Koperasi Karya Cipta Guna Rohil Kembali Disorot, Bupati Diminta Turun Tangan Selamatkan Pegawai

ROKAN HILIR (CR)- Koperasi Karya Cipta Guna yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggotanya mengeluhkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan pinjaman dan mekanisme pemotongan gaji.

Keluhan yang disampaikan anggota bukan hanya terkait besaran angsuran, tetapi juga menyangkut proses penandatanganan perjanjian pinjaman, rincian bunga, biaya administrasi, hingga mekanisme pemotongan gaji yang dinilai tidak dijelaskan secara terbuka. Bahkan, beberapa anggota mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian pinjaman sebagai dokumen pegangan setelah akad kredit dilakukan.

Salah seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut setelah mengetahui Gaji ke-13 miliknya dipotong untuk pembayaran pinjaman koperasi. Padahal, menurut pengakuannya, saat mengajukan pinjaman hanya dijelaskan bahwa pemotongan dilakukan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Saya kaget Gaji ke-13 ikut dipotong. Saya langsung mendatangi Kantor Wira Jaya di Bagansiapiapi untuk mempertanyakan dasar pemotongan tersebut. Saya juga meminta bukti pelunasan agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari,” ungkapnya, sebagaimana dilansir jejakriau.com

Ia mengaku mulai meragukan sistem administrasi koperasi karena tidak memiliki salinan perjanjian pinjaman sebagai dasar untuk mencocokkan hak dan kewajibannya.

Ketua PPPK dan ASN se-Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, menegaskan bahwa setiap pemotongan terhadap hak pegawai harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas, transparan, serta diketahui dan disetujui oleh pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Andri, mengatakan pihaknya hanya menerima daftar pemotongan yang diajukan koperasi.

“Pihak koperasi menyampaikan rekap nama-nama pegawai yang memiliki pinjaman agar Gaji ke-13 disetorkan ke Koperasi Karya Cipta Guna. Kami sama sekali tidak mengetahui terkait permasalahan utang masing-masing pegawai,” jelas Andri.

Maraknya keluhan tersebut memunculkan desakan agar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Koperasi Karya Cipta Guna, khususnya terkait administrasi pinjaman, mekanisme pemotongan gaji, transparansi perjanjian, serta kepatuhan terhadap ketentuan perkoperasian.

Selain audit, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati juga didorong mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dikeluhkan para anggota, sehingga hak-hak pegawai sebagai anggota koperasi tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap instansi yang berwenang memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat media ini mendatangi kantor Koperasi Karya Cipta Guna untuk meminta konfirmasi, salah seorang pengurus yang ditemui mengaku belum dapat memberikan penjelasan.

“Kami belum tahu. Hal ini harus kami sampaikan dulu ke bos,” ujar pengurus tersebut singkat.

Namun, hingga wartawan meninggalkan kantor koperasi, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi keluhan anggota, mekanisme pemotongan Gaji ke-13, maupun alasan tidak diberikannya salinan perjanjian pinjaman kepada anggota.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari pengurus Koperasi Karya Cipta Guna. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak koperasi untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. (red)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index