ROKAN HILIR (CR) - Komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau terhadap keterbukaan informasi publik dan kemitraan dengan insan pers dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik.
Hal itu mencuat setelah puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Mess Pemda Rohil pada Kamis (3/9/2026).
Namun, kedatangan para wartawan tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak mendapati pejabat maupun pimpinan daerah yang dapat ditemui.
Kedatangan insan pers tersebut dipicu oleh ketidakjelasan mekanisme pengelolaan serta transparansi anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp850 juta.
Para wartawan mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut dikelola, mekanisme penyalurannya, serta bagaimana prinsip keterbukaan dan keadilan diterapkan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Insan pers menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan yang selama ini disampaikan Bupati Rokan Hilir mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pers, serta peran media sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan.
“Bupati Rohil kerap menyampaikan tentang pentingnya peran pers dalam mengawal pembangunan. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Saat kami datang secara baik-baik untuk mempertanyakan kejelasan anggaran publikasi sebesar Rp850 juta, pejabat BPKAD tidak ada di tempat, dan Bupati juga tidak berada di lokasi,” ujar salah seorang wartawan, Indra, Sabtu (5/9/2026).
Ketidakhadiran pejabat BPKAD maupun pimpinan daerah tersebut memicu kekecewaan di kalangan awak media. Terlebih, insan pers selama ini menganggap dirinya sebagai bagian dari mitra pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Para wartawan menegaskan, anggaran publikasi sebesar Rp850 juta merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membuka informasi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran tersebut kepada publik, termasuk kepada perusahaan media yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah.
Jika tuntutan keterbukaan tersebut tidak segera mendapat kejelasan, insan pers menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta melakukan pengawasan melalui pemberitaan secara berkelanjutan.
Para wartawan berharap Pemkab Rohil tidak hanya menyampaikan komitmen mengenai keterbukaan informasi dan kemitraan dengan pers, tetapi juga membuktikannya melalui transparansi pengelolaan anggaran publikasi daerah. (red)
