Logo cintariau.com

Pemkab Rohil Tetapkan 27 Oktober sebagai Hari Libur Daerah untuk Pilpeng Serentak

Pemkab Rohil Tetapkan 27 Oktober sebagai Hari Libur Daerah untuk Pilpeng Serentak
H. Bistamam

ROKAN HILIR (CR) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menetapkan Selasa, 27 Oktober 2026, sebagai hari libur daerah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak di wilayah tersebut.

Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan penetapan itu pada Senin (26/10/2026). Kebijakan tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan suaranya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk berpartisipasi dalam Pilpeng serentak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilihan.

"Mari gunakan hak pilih dengan datang ke TPS sesuai tempat yang telah ditentukan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyukseskan Pilpeng serentak di Kabupaten Rokan Hilir," kata H. Bistamam.

Ia juga mengimbau seluruh instansi dan perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bistamam, seluruh elemen masyarakat perlu menjaga suasana kondusif, mengedepankan netralitas, serta menghormati perbedaan pilihan demi terselenggaranya pemilihan yang aman, jujur, adil, dan damai.

"Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan netralitas. Perbedaan pilihan hendaknya tidak memecah persatuan, tetapi menjadi bagian dari demokrasi yang harus dihormati," ujarnya.

Bupati berharap pelaksanaan Pilpeng serentak di Kabupaten Rokan Hilir berjalan lancar dengan partisipasi masyarakat yang tinggi serta situasi yang tetap aman dan kondusif. (CR**) 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index