iRohil, Cintariau.com (CR) - Melalui penerapan program andalan Polri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan (restoratif justice). Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil memediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, pelapor pun bersedia untuk memaafkan, dilaksanakan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, pada Rabu (13/3/2024).
Atas mediasi antara pihak pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan dan kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak bersama dengan saksi dari keluarga dan saling bermaafan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM membenarkan perdamaian kedua belah pihak melalui restoratif justice.
Penyelesaian perkara secara Restorative Justice dugaan tindak pidana penggelapan, penyelesaian perkara secara keadilan atau restorative justice atas laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK PANIPAHAN / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 03 November 2023.
Dan surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2024, tanggal 13 Januari 2024. Dan.Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 02 / I / 2024, tanggal 13 Januari 2024.
Dikatakan, setelah dilakukan mediasi selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membubuhkan tanda tangan pada surat perdamaian dengan isi perjanjian diantaranya pihak pertama (I) selaku terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak kedua (II) selaku pelapor dan pihak kedua (II) bersedia memaafkan pihak pertama (I).
Pihak Pertama (I) Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama yaitu melakukan pencurian atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya kepada pihak kedua (II) maupun pihak lainnya. Pihak Pertama (I) bersedia mengembalikan barang milik korban berupa 7 lembar papan kepada pihak kedua (II). Pihak Pertama (I) dan pihak ke dua (II) berjanji tidak akan saling dendam dikemudian hari.
"Pihak pertama (I) dan pihak kedua (II) berjanji tidak akan saling tuntut menuntut dikemudian hari dalam perkara tersebut diatas," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
"Apabila diantara kedua belah pihak melanggar isi perjanjian tersebut, maka pihak yang melangar bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Iptu Yulanda Alvaleri menambahkan.
Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut, urai Yulanda, maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Panipahan dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyelidikan atau penyidikannya.
Dengan membubuhkan tanda tangan pelapor terdahap surat permohonan untuk dilakukan RJ dan permohonan pencabutan laporan dari pelapor atau korban bernama saudari Miskiyah tanggal 13 Maret 2024.
Atas dasar surat tersebut maka selanjutnya pihak kepolisian selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 02.a / III /2024, tanggal 13 Maret 2024. Dan surat ketetapan tentang Penghentian penyidikan Nomor : Sp.Tap / 02 / III / 2024, tanggal 13 Maret 2024.
Hal ini dimaksud sebagai pelaksanaan peraturan polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dengan memperhatikan surat perdamaian antara kedua belah pihak tanggal 13 Maret 2024 dan hasil gelar perkara restoratif justice tindak pedana penggelapan tanggal 13 Maret 2024," pungkas Iptu Yulanda Alvaleri.
